Beranda / Layanan / Alur Permohonan Informasi

Alur Permohonan Informasi


Prosedur Permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon Informasi datang ke meja layanan informasi PPID Bawaslu Kabupaten Boalemo di Bagian Humas, Kantor Bawaslu Kabupaten Boalemo atau mengisi formulir secara online pada laman https://eppid.bawaslu.go.id/.
  2. Pemohon Informasi mengisi formulir permohonan informasi publik dengan melampirkan KTP bagi Perseorangan atau Akta Pendirian Badan Publik bagi Badan Publik sesuai persyaratan.
  3. Petugas Layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
  4. PPID Bawaslu Boalemo akan memberikan pemberitahuan tertulis tentang disetujui atau tidaknya permohonan informasi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan dan dapat diperpanjang sampai 7 (tujuh) hari kerja.
  5. Jika disetujui, PPID Bawaslu Boalemo akan memberikan informasi tertulis sesuai dengan permohonan. Jika tidak disetujui, PPID Bawaslu Boalemo memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
  6. Apabila Pemohon Informasi telah puas terhadap respons dari PPID Kabupaten Boalemo maka proses selesai. Jika pemohon tidak puas terhadap respons, maka dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Bawaslu Boalemo. 
  7. Selanjutnya, apabila telah puas terhadap respon Atasan PPID maka proses selesai, jika tidak puas terhadap respon Atasan PPID maka proses berlanjut di Komisi Informasi Pusat.