Prosedur Permohonan Informasi Publik
- Pemohon Informasi datang ke meja layanan informasi PPID Bawaslu Kabupaten Boalemo di Bagian Humas, Kantor Bawaslu Kabupaten Boalemo atau mengisi formulir secara online pada laman https://eppid.bawaslu.go.id/.
- Pemohon Informasi mengisi formulir permohonan informasi publik dengan melampirkan KTP bagi Perseorangan atau Akta Pendirian Badan Publik bagi Badan Publik sesuai persyaratan.
- Petugas Layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
- PPID Bawaslu Boalemo akan memberikan pemberitahuan tertulis tentang disetujui atau tidaknya permohonan informasi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan dan dapat diperpanjang sampai 7 (tujuh) hari kerja.
- Jika disetujui, PPID Bawaslu Boalemo akan memberikan informasi tertulis sesuai dengan permohonan. Jika tidak disetujui, PPID Bawaslu Boalemo memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
- Apabila Pemohon Informasi telah puas terhadap respons dari PPID Kabupaten Boalemo maka proses selesai. Jika pemohon tidak puas terhadap respons, maka dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID Bawaslu Boalemo.
- Selanjutnya, apabila telah puas terhadap respon Atasan PPID maka proses selesai, jika tidak puas terhadap respon Atasan PPID maka proses berlanjut di Komisi Informasi Pusat.

